Sebagaimana yang tertera pada Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 pasal 13 tentang Pendidikan Tinggi dan Buku Panduan Akademik Poltekkes Kemenkes Surabaya, menyebutkan bahwa :
Mahasiswa sebagai anggota Sivitas Akademika di posisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di Perguruan Tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi dan atau professional;
Mahasiswa secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah dan/ atau penguasaan, pengembangan dan pengamalan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi untuk menjadi ilmuwan, intelektual, praktisi dan/ atau profesional yang berbudaya;
Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik
Mahasiswa berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi dan kemampuannya.
maka program studi Rekayasa Teknologi Elektromedis dan Program Studi Teknologi Elektromedis merealisasikan Layanan kepada Mahasiswa dalam penalaran, minat dan bakat, yang ada yaitu beberapa ketersediaan berbagai UKM yaitu GEM, AMMEM, PALEM.